Otonomi Daerah: Kunci Kesuksesan Era Global |
(Sumber Foto: M Riyan's Doc) |
Dilihat dari landasan yuridis, telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Foto ini kami ambil di daerah Menteng Atas, Jakarta Pusat, di kawasan Bakrie Epicentrum. Jika dilihat dari pembuat jalan dan bangunan diatas, otonomi daerah memang bisa dilakukan oleh seorang pengusaha atau businessman. Walaupun daerah yang dikembangkan atas nama Bakrie Property, namun otonomi daerah akan tetap berjalan dengan lancar apabila didukung oleh Pemerintah Daerah alias PEMDA. Pembangunan memang sangat diperlukan, karena salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah.
***
Cintai Budayamu, Selamatkan Identitas Bangsa
(Sumber Foto: M Riyan's Doc) |
(Sumber Foto: M Riyan's Doc) |
Dua foto diatas masih diambil di kawasan epicentrum, tepatnya di depan sebuah hotel. Penduduk Indonesia memiliki agama mayoritas islam. Kesediaan warga masyarakat untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat-istiadat, ras, dan agama, pun harusnya besar sehingga dapat membentuk organisasi besar berupa negara. Sebagai manusia yang berwawasan global, sudah sepantasnya kita bisa menyaring budaya yang masuk ke Indonesia. Namun, pada kenyataannya, masih banyak penduduk Indonesia yang masih "berbangga" dengan sifat hedonisme dan bertingkah laku seperti orang barat. Seharusnya, kita sebagai bangsa Indonesia, harus bangga terhadap budaya kita sendiri. Sejauh-jauhnya kau melangkah, janganlah pernah lupa dengan tanah air dan budaya kita sendiri. Ingat, Indonesia adalah negeri yang kaya akan budaya. Kalau penduduknya saja tidak dapat melestarikan citra baik budaya khatulistiwa, bagaimana nasib identitas nasional bangsa? Semoga menjadi sebuah pemikiran.
***
Pers Bukan Pembawa Petaka
Sumber Foto: (http://buanasumsel.com/wp-content/uploads/2010/10/wartawan.jpg) klik disini
Sebagai Konstitusi tertinggi di negara kita, UUD 1945 memang tidak memuat secara khusus tentang kebebasan pers tetapi hanya mencantumkan tentang kebebasan berpendapat. Namun, penjabaran dari kalimat kebebasan berpendapat itu diatur secara khusus tentang pers dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun, sanpai saat ini pada kenyataannya, kebebasan berpendapat masih saja sulit untuk dilakukan. Banyak berita-berita politik yang seperti sengaja disembunyikan dari media massa. Hal yang seharusnya besar menjadi kecil, dan yang kecil malah jadi dibesar-besarkan. Bahkan, tidak sedikit seorang 'pencari berita' dilakukan dengan tindakan kekerasan. Transparasi hukum di Indonesia masih sangat bobrok. Dalam konsep negara modern, pers diletakan pada pilar keempat, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif. Seharusnya, dalam konsep negara modern pula--yang bercita-cita menegakkan negara yang berdemokrasi, kehadiran pers sangat penting dalam menjaga keseimbangan hukum, politik dan hak asasi manusia.
Saya akan menaruh sebuah quote yang menurut saya sangat menarik mengenai masalah ini:
“Potonglah kaki tangan seseorang lalu masukkan di tempat 2 x 3 meter dan berilah kebebasan padanya. Inilah kemerdekaan pers di Indonesia.”
― Soe Hok Gie, Orang keturunan China yang lahir pada 17 Desember 1942, Seorang Demonstran Ketidakadilan.
Semoga bisa menjadi bahan i'tibar.
UNTUK MELIHAT ARTIKEL INI DI BLOG KELOMPOK, KLIK GAMBAR DI BAWAH INI.
UNTUK MELIHAT ARTIKEL INI DI BLOG KELOMPOK, KLIK GAMBAR DI BAWAH INI.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentarnya