"Seseorang bisa mendapat hak cipta jika yang didaftarkan bukan benda, kata atau sesuatu yang telah diakui dan dikenal oleh masyarakat luas (domain publik)," kata Dekan FH Unsoed, Purwokerto, Rochani Urip Salami. 05 Oct, 2012
enclosure: image/jpg
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/2422dffe/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A120C10A0C0A50C0A733210C20A551540C10A0Cakademisi0Etahun0E19960Ekopi0Etiam0Ebelum0Eterkenal0Ehak0Ecipta0Emilik0Ealex/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com





0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentarnya