Jumat, 05 Oktober 2012

Hakim MA Juga Pernah Batalkan Vonis Mati Pemilik 5,8 Kg Heroin

Dalam perkara vonis mati yang dihadapi terdakwa Hillary K. Chimezie warga negara Nigeria, Hakim MA Imron Anwari juga memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu lepas dari hukuman mati dan menjatuhkannya hukuman 12 tahun penjara.


05 Oct, 2012
enclosure: image/jpg


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/24223daa/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A120C10A0C0A50C0A4110A80C20A551160C10A0Chakim0Ema0Ejuga0Epernah0Ebatalkan0Evonis0Emati0Epemilik0E580Ekg0Eheroin/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya

Who Reads