Minggu, 07 Oktober 2012

Hakim MA Tak Boleh Nilai Pidana Mati Langgar HAM, Itu Wewenang Hakim MK

Pengamat Hukum dan Tata Negara UI Jimly Asshiddiqie menilai putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati bagi pengedar narkoba karena alasan Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai salah. Karena permasalahan mengenai HAM merupakan ranah kompetensi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).


07 Oct, 2012
enclosure: image/jpg


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/243307cb/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A120C10A0C0A70C111930A0C20A565780C10A0Chakim0Ema0Etak0Eboleh0Enilai0Epidana0Emati0Elanggar0Eham0Eitu0Ewewenang0Ehakim0Emk/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya

Who Reads