Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan proses alih status seorang penyidik harus melalui mekanisme khusus, tidak bisa langsung diangkat begitu saja. Menanggapi pidato Presiden ini, KPK akan berkoordinasi dengan Polri mengenai 28 penyidik yang diangkat jadi pegawai tetap. 09 Oct, 2012
enclosure: image/jpg
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/2440a59e/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A120C10A0C0A90C0A0A25260C20A577920C10A0Ckpk0Epolri0Ekoordinasi0Esoal0E280Epenyidik0Eyang0Ediangkat0Ejadi0Epegawai0Etetap/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com





0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentarnya