Selasa, 09 Oktober 2012

Mengapa MK Bisa Anulir Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba?

Hakim konstitusi Soedarsono dan Maruarar Siahaan berpendapat MK bisa menilai putusan MA."Tidak ada tindakan lembaga negara yang boleh bertentangan dengan konstitusi menjadi sah," tegas Maruarar.


09 Oct, 2012
enclosure: image/jpg


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/2443db73/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A120C10A0C0A90C10A44270C20A580A10A0C10A0Cmengapa0Emk0Ebisa0Eanulir0Epembatalan0Evonis0Emati0Egembong0Enarkoba/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya

Who Reads