Sabtu, 06 Oktober 2012

Revisi KUHAP, Pidana di Bawah 5 Tahun Bisa Tak Diproses di Pengadilan

Kementerian Hukum dan HAM berencana merevisi sejumlah aturan dalam KUHAP. Salah satunya yang akan direvisi mengenai pidana ancaman di bawah 5 tahun tak akan diproses di pengadilan.


06 Oct, 2012


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/242c28a6/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A120C10A0C0A60C0A417470C20A561530C10A0Crevisi0Ekuhap0Epidana0Edi0Ebawah0E50Etahun0Ebisa0Etak0Ediproses0Edi0Epengadilan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya

Who Reads