Yusril Izha Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba itu memang kewenangan MA. Namun, jika alasan MA tidak menjatuhkan hukuman mati karena melanggar HAM, menurutnya itu tidak tepat. 07 Oct, 2012
enclosure: image/jpg
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/2433024c/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A120C10A0C0A70C10A0A3540C20A565520C10A0Cyusril0Ema0Etak0Epantas0Ebatalkan0Ehukuman0Emati0Ebos0Enarkoba0Ekarena0Ealasan0Eham/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com





0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentarnya