Tampilkan postingan dengan label refleksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label refleksi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Agustus 2013

TWK is really a scumbag!


Done! TKD is over sodara-sodara. Hari ini, 27 Agustus 2013, gue telah melaksanakan TKD. Legaaa men! Sebelum TKD, kebahagiaan gue kayak direnggut gitu sama TKD. TKD udah kayak dementor. Penghisap kebahagiaan. Apalah itu namanya. Gue bersyukur dan mengucapkan Alhamdulillah karena gue lulus … meskipun nggak mencapai target nilai yang gue mau. Jauh, bahkan.


Kecewa? Pasti. Manusia wajarlah kecewa ketika ia merasa gagal. Sebenernya, gue bukan kecewa karena nilai gue tidak memuaskan (bagi gue). Karena justru gue menganggap hari ini gue nggak “siap” atau memang gue lagi kurang “beruntung.” 


Siap di sini adalah siap fisik dan mental. Jujur, pas mau TKD tadi perut gue ga enak dan pala gue pusing. Gue ngantuk karena cuma tidur empat jam. Biasa lah: SKS. Dan dari awal emang badan gue udah lemes dan gue kurang konsentrasi. Bahkan, gue merasa saat ngikut TO di rumah, kondisi gue lebih fit.


Kurang “beruntung” karena soal yang gue dapet lumayan susah. Gue gatau berapa pastinya, yang pasti soal TWK sama TKP lebih banyak dari soal TIU. Tapi … jreng, jreng, jreng! Soal TWK-nyaaaaa beeeeuugghhh. Kalo katanya soal itu dibagi mudah, sedang, dan sulit, kayaknya soal TWK gue gak ada yang masuk kategori mudah deh -___- . Bayangkan, dari 35 soal, gue hanya mendapat poin 55 which is gue cuma betul 11 di TWK! Soal-soal TWK yang gue dapet tuh absurd banget! Gue sempet liat kan ya di grup FB ada yang share soal TWK-nya tentang UUD, pancasila, sejarah, pengetahuan umum, dll.  Nah gue? Masa soal UUD-nya dikit udah gitu ditanyain yang nyempil-nyempil pula! Contoh: Pasal yang menyangkut hak anti diskriminasi terdapat pada pasal…, terus apa saja fungsi check and balance presiden pada pasal dalam UUD dalam kaitannya bla bla bla…, karakteristik apa saja yang harus dimiliki Hakim Agung. Parah!!


Itu baru UUD. Soal TWK gue itu absurd-absurd, apalagi banyakan tentang Bhineka Tunggal Ika. Udah soalnya panjang-panjang dan gajelas, opsinya pun mirip-mirip dan gak jelas. Ada juga wawasan kebangsaan. Ada pertanyaan tentang wewenang Reclementre apa gitu yang ada pada Mahkamah Internasional. Gue hanya bisa bengong tercengo-cengo. Ada juga yang nanyain tentang pembuatan patung gitu… Ini soal TWK apa Seni Budaya!

Gue enggak ngerti lagi deh sama soal TWK. Cuma dikit banget yang keluar dari materi yang gue pelajari, sejarah cuma beberapa nomor. (Pengen gue bakar aja rasanya buku soal-soal CPNS yang gue beli!) Dan begitu lihat hasilnya…jreng, jreng!! Lulus sih, tapi … itu kenapa TWK jomplang banget nilainya dibandingin TIU sama TKP woyyy -__-


Sampe sekarang gue masih kepikiran. Bukan tentang nilainya. Tapi tentang soal-soal TWK gue yang kayaknya proporsinya susah semua. Kok bisa ada anak yang dapet soal TWK gampang2 banget.. ada yang susah2 banget. TKD dengan soal acak kayak gini malah menurut gue nggak fair. Dan mungkin, hari ini gue lagi gak beruntung karena dapet paket soal yang susah. Sekarang, gue masih nunggu tanggal 5 buat pengumuman kelulusan resmi. Gue cuma berharap nilai TKD ini gak memengaruhi penempatan definitif nanti.  Aamiin…

Sabtu, 23 Maret 2013

MENGGLOBALISASIKAN PANCASILA



Saya akan memulai cerita ini dengan kata “Pancasila” dan mengakhirinya dengan kata “Globalisasi”.

PANCASILA DAN GLOBALISASI
Pancasila. Siapa sih yang nggak tahu? Mungkin pancasila nggak sepopuler Gangnam Style dan nggak seheboh Harlem Shake di kancah internasional, tapi saya yakin Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik akan mengetahuinya.

“Kenapa harus mengetahuinya? Apakah itu perlu?” tanya sebuah suara.

Tentu saja perlu. Pancasila (pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip) sebagai dasar filsafat sekaligus ideologi bangsa dan negara Indonesia, terbentuk melalui proses yang bukan main panjangnya dalam sejarah bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, nilai-nilai dalam Pancasila merupakan unsur-unsur yang digali dari adat-istiadat, kebudayaan serta nilai religius bangsa Indonesia sendiri. Mengapa demikian? Karena kita butuh dasar negara yang mampu mempersatukan unsur-unsur bangsa dan negara yang heterogen. Selain itu, Pancasila juga perwujudan semangat nasionalisme para pendiri bangsa. 

Rabu, 03 Oktober 2012

BERGERAKLAH, PEMUDA!

-->
Oleh: Muhammad Riyan Andrianus
Sistem Informasi—1112002011


Topik: Identitas Nasional


Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna. Kesempurnaan tersebut dapat dibedakan dengan ciptaan Tuhan lainnya. Manusia diciptakan sebagai pemimpin di bumi, yang bertugas mengelola dan mengatur alam dengan segala macam isinya, guna kelangsungan hidup semua umat yang ada di dunia. Penerapan teknologi akan memberikan pengalaman baru, pengetahuan baru, ilmu baru, dan hal-hal lainnya yang akan melaju dan berputar sesuai dengan peradaban manusia, dikenal dengan istilah ‘siklus ilmu’. (Yasni, 2010).
            Dalam perjalanan siklus ilmu tersebut, menurut saya manusia terus bertambah membentuk suatu kesatuan atau populasi, berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Populasi yang saya sebutkan diatas dimulai dari individu yang kemudian berinteraksi membuat kehidupan berkelompok, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Siklus ilmu inilah yang meyebabkan terbentuknya Identitas Nasional.
Karena  itu, dalam pandangan saya, negara  perlu menciptakan  identitas  kebangsaan  atau  identitas  nasional,  yang  merupakan kesepakatan dari berbagai bangsa di dalamnya.  Identitas nasional dapat berasal dari identitas  satu  bangsa  yang  kemudian  disepakati  oleh  bangsa  lainnya  yang ada  dalam  negara  itu,  atau  juga  dari  identitas  beberapa  bangsa  lain.






Identitas Nasional, Identitas Kebangsaan

  Menurut (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online: 2011), identitas adalah “ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri”.[1] Sedangkan Nasional merujuk pada konsep kebangsaan. 
              Oleh karena itu, menurut saya identitas  nasional  adalah  ciri atau  jati diri bangsa yang berbeda dengan  bangsa lainnya.   Identitas  nasional  merujuk  pada  identitas  bangsa  dalam  pengertian  politik.
 Pengertian  identitas  nasional  yang  dikemukakan  oleh  (Koento  Wibisono:2005) adalah  ”manifestasi  nilai budaya  yang  tumbuh  dan  berkembang  dalam  aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan cirri-ciri khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kebidupannya.” 
Sebuah bangsa, dapat membentuk identitasnya sendiri apabila terkait dengan beberapa faktor. Saya akan mencontohkan seperti bangsa Yahudi yang membentuk Negara Israel. Mereka membentuk Negara karena adanya kesamaan  suku-bangsa, daerah  asal, dan adat-istiadat (faktor primordial). Untuk itu seharusnya orang Indonesia--yang memiliki beragam suku bangsa dan adat istiadat--tidak hanya membanggakan suku atau adat istiadatnya sendiri melainkan ikut berbaur dan menghargai adat istiadat suku lain.
Menurut saya bangsa Indonesia memang harus memiliki identitas nasional sendiri karena terbentuk dari persepsi  yang  sama  tentang  pengalaman  masa  lalu  yang  menderita  akibat penjajahan  menimbulkan  perasaan  senasib  sepenanggungan  dan  solidaritas  warga  masyarakat,  sehingga  melahirkan  tekad  dan  tujuan  untuk  membentuk Negara, dan mempunyai tokoh yang kharismatik yang menjadi panutan banyak orang seperti Bung Karno.
Penduduk Indonesia juga memiliki agama mayoritas islam. Kesediaan warga masyarakat untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) tanpa  menghilangkan  keterikatannya  pada  suku  bangsa,  adat-istiadat,  ras,  dan agama,  pun harusnya besar sehingga dapat  membentuk  organisasi  besar  berupa  negara.   

 
  

IDENTITAS KEBANGSAAN DAN REALITANYA

Identitas kebangsaan merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara.  
Bisa  saja  dalam  negara  hanya  ada  satu  bangsa  (homogen), tetapi  umumnya  terdiri  dari  banyak  bangsa  (heterogen).
Proses pembentukan identitas nasional di Indonesia  panjang, dimulai dengan kesadaran  adanya  perasaan  senasib  sepenanggungan  ”bangsa  Indonesia”  akibat kekejaman penjajah Belanda, kemudian memunculkan komitmen bangsa (tekad, dan kemudian  menjadi  kesepakatan  bersama)  untuk  berjuang  dengan  upaya  yang  lebih teratur  melalui  organisasi  organisasi    perjuangan  (pergerakan)  kemerdekaan  mengusir penjajah sampai akhirnya Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk  negara.   Beberapa  bentuk  identitas  nasional  Indonesia  sebagai  wujud konkrit dari hasil perjuangan bangsa dimaksud adalah[2]
1.      Dasar falsafah dan ideologi negara, yaitu Pancasila
2.      Bahasa nasional atau bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia
3.      Hukum dasar negara (konstitusi), yaitu UUD 1945
4.      Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
5.      Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila
6.      Semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika
7.      Bendera negara, yaitu Sang Merah Putih
8.      Hukum dasar negara (konstitusi), yaitu UUD 1945
9.      Bentuk negara, yaitu NKRI dan bentuk pemerintahannya Republik
10.  Beragam kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.     
Saya akan menjabarkan bentuk  identitas  nasional  Indonesia  sebagai  wujud konkrit dari hasil perjuangan bangsa diatas lebih rinci.
Pancasila. Memang setiap orang mungkin menghafal panacasila, betapa bodohnya saat ada seorang petinggi negara yang tidak melafalkan pancasila dengan benar, namun tidak banyak yang mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Secara tertulis di KTP memang hampir semua masyarakat Indonesia memiliki agama. Baik itu islam atau apa pun. Namun dalam praktiknya, bahkan orang Islam sekalipun banyak yang tidak beribadah meskipun ibadah itu wajib.
Bahasa Indonesia. Bahasa yang menurut saya lebih kaya dari bahasa-bahasa apa pun di dunia. Sayang, ia terasingkan. Bagaimana tidak? Bahkan orang Indonesia sendiri pun banyak yang lebih menguasai bahasa asing seperti bahasa inggris daripada bahasa indonesia.
UUD 1945. Lebih parah dari pancasila. Jika pancasila masih banyak yang menghafal dan ada beberapa yang mengamalkan, UUD 1945 seperti mati ditelan bumi. Yang tersisa hanyalah seonggok buku dengan pasal-pasal sampah. Kenapa saya sebut sampah? Ya, karena mereka sama sekali tak tersentuh. Hanya teori. Pada kenyataannya, pasal-pasal di dalamnya banyak yang diselewengkan dengan mudah. Contoh: Kasus korupsi yang melibatkan banyak orang. Semakin banyak yang ‘kebagian’, semakin mudah kasus tersebut dibuat ‘sepele’.
Indonesia Raya. Hanya sebuah lagu sumbang yang dinyanyikan tanpa makna, kosong, di tiap-tiap sekolah pada hari senin. “Indonesia Raya Merdeka Merdeka…” Apakah kalian tahu bahwa sebenarnya kalian masih dijajah oleh sesama orang Indonesia?  
Bhinneka Tunggal Ika. Apa artinya? Walau berbeda satu jua. Apanya yang satu? Satu komplotan mafia korupsi? Satu kampung? Satu darah? Itu semua BUKAN SATU. SATU itu semuanya. Susah semua, miskin semua. Indonesia? Apakah kau pikir kesenjangan sosial di Irian Jaya adalah bentuk persatuan?
Selain yang saya sebutkan diatas masih banyak lagi yang lain seperti Garuda Pancasila, Sang Merah Putih, dan kebudayaan nasional. Untuk apa mereka? Sebagai sejarah? Sebagai simbol?



BERGERAKLAH, PEMUDA!

Wahai pemuda, perbaikilah dirimu saat ini juga. Identitas–identitas nasional diatas sangat diperlukan demi terwujudnya identitas nasional bangsa Indonesia. Tanpa itu semua, Indonesia hanyalah sebuah negara secara hukum dan fisik tanpa adanya identitas nasional atau identitas bangsa.
So, start with your own identity, and then build up your national identity. Because NO Human Culture or NO Human History so NO Human Identity. And NO Human Identity, so NO National History. And if your country doesn’t have IT ALL, so There is NO National Identity. 



***








Referensi:

Yasni, Sedarwati. (2010). Citizenship. Bogor. Penerbit Media Aksara
[Accessed at: 18 Oktober 2011]
[Accessed at: 19 Oktober 2011]

Rabu, 09 November 2011

Tugas Photo Essay



Otonomi Daerah: Kunci Kesuksesan Era Global


(Sumber Foto: M Riyan's Doc)
Dilihat dari landasan yuridis, telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Foto ini kami ambil di daerah Menteng Atas, Jakarta Pusat, di kawasan Bakrie Epicentrum. Jika dilihat dari pembuat jalan dan bangunan diatas, otonomi daerah memang bisa dilakukan oleh seorang pengusaha atau businessman. Walaupun daerah yang dikembangkan atas nama Bakrie Property, namun otonomi daerah akan tetap berjalan dengan lancar apabila didukung oleh Pemerintah Daerah alias PEMDA. Pembangunan memang sangat diperlukan, karena salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah.

***

Cintai Budayamu, Selamatkan Identitas Bangsa

(Sumber Foto: M Riyan's Doc)

(Sumber Foto: M Riyan's Doc)
Dua foto diatas masih diambil di kawasan epicentrum, tepatnya di depan sebuah hotel. Penduduk Indonesia  memiliki agama mayoritas islam. Kesediaan warga masyarakat untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity) tanpa  menghilangkan  keterikatannya  pada  suku  bangsa,  adat-istiadat,  ras,  dan agama,  pun harusnya besar sehingga dapat  membentuk  organisasi  besar  berupa  negara. Sebagai manusia yang berwawasan global, sudah sepantasnya kita bisa menyaring budaya yang masuk ke Indonesia. Namun, pada kenyataannya, masih banyak penduduk Indonesia yang masih "berbangga" dengan sifat hedonisme dan bertingkah laku seperti orang barat. Seharusnya, kita sebagai bangsa Indonesia, harus bangga terhadap budaya kita sendiri. Sejauh-jauhnya kau melangkah, janganlah pernah lupa dengan tanah air dan budaya kita sendiri. Ingat, Indonesia adalah negeri yang kaya akan budaya. Kalau penduduknya saja tidak dapat melestarikan citra baik budaya khatulistiwa, bagaimana nasib identitas nasional bangsa? Semoga menjadi sebuah pemikiran.

***


Pers Bukan Pembawa Petaka



Sumber Foto: (http://buanasumsel.com/wp-content/uploads/2010/10/wartawan.jpg) klik disini
Sebagai Konstitusi tertinggi di negara kita, UUD 1945 memang tidak memuat secara khusus tentang kebebasan pers tetapi hanya mencantumkan tentang kebebasan berpendapat. Namun, penjabaran dari kalimat kebebasan berpendapat itu diatur secara khusus tentang pers dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun, sanpai saat ini pada kenyataannya, kebebasan berpendapat masih saja sulit untuk dilakukan. Banyak berita-berita politik yang seperti sengaja disembunyikan dari media massa. Hal yang seharusnya besar menjadi kecil, dan yang kecil malah jadi dibesar-besarkan. Bahkan, tidak sedikit seorang 'pencari berita' dilakukan dengan tindakan kekerasan. Transparasi hukum di Indonesia masih sangat bobrok. Dalam konsep negara modern, pers diletakan pada pilar keempat, setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif. Seharusnya, dalam konsep negara modern pula--yang bercita-cita menegakkan negara yang berdemokrasi, kehadiran pers sangat penting dalam menjaga keseimbangan hukum, politik dan hak asasi manusia.
 Saya akan menaruh sebuah quote yang menurut saya sangat menarik mengenai masalah ini:
“Potonglah kaki tangan seseorang lalu masukkan di tempat 2 x 3 meter dan berilah kebebasan padanya. Inilah kemerdekaan pers di Indonesia.”
Soe Hok Gie, Orang keturunan China yang lahir pada 17 Desember 1942, Seorang Demonstran Ketidakadilan.
Semoga bisa menjadi bahan i'tibar.



UNTUK MELIHAT ARTIKEL INI DI BLOG KELOMPOK, KLIK GAMBAR DI BAWAH INI.

Rabu, 02 November 2011

Otonomi Daerah Bukan Sekedar Konsep


Oleh: Muhammad Riyan Andrianus
Sistem Informasi (1112002011)


Topik : Otonomi Daerah dan Good Governance


Krisis multidimensional yang tengah melanda bangsa Indonesia telah menyadarkan kepada kita semua, sebagai bangsa Indonesia, akan pentingnya menata kembali konsep otonomi daerah dalam arti yang sebenarnya. Gagasan tersebut berasal dari pemikiran untuk menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sistem otonomi daerah, secara umum tertulis dalam Pasal 18 yang diatur lebih lanjut oleh undang-undang. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (6) pasal yang sama tertulis, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.”[1]


Menurut (Yasni, 2010) dalam bukunya yang berjudul Citizenship,

“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”


Dalam sistem otonomi daerah, dikenal istilah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas perbantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Otonomi daerah memang memberikan ruang yang kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah akan berlangsung baik dan terlaksana sebagaimana mestinya apabila dilaksanakan dengan prinsip Good Governance.
Menurut (Yasni, 2010), Good Governance dapat diartikan sebagai tindakan maupun tingkah laku berdasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, ataupun memepengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam tindakan atau kehidupan nyata sehari-hari.
Saat ini, hampir tiap negara, sepengetahuan saya, bersiap-siap untuk menyambut era perdagangan bebas, baik dalam kerangka AFTA, APEC, atau WTO. Setiap negara berupaya maksimal untuk menciptakan kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk bermain di pasar global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap efektivitas sektor publik (baca: pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak akan kondusif jika sektor publiknya tidak efisien.




Menurut (Agustono, 2005), pemberian otonomi kepada suatu daerah bukan secara sembarangan melainkan melalui suatu pengesahan legalisasi yang didapat dari suatu otoritas tertentu. Pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan, juga mendorong bangkitnya partisipasi warga.[2]
Syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor-faktor di bawah ini.
a. Kemampuan ekonomi.
b. Potensi daerah.
c. Sosial budaya.
d. Sosial politik.
e. Kependudukan.
f. Luas daerah.
g. Pertahanan.
h. Keamanan.
i. Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Menurut saya, salah satu kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam menghadapi era global adalah dengan mengembangkan otonomi daerah dan desentralisasi. Dengan demikian, saya harap mekanisme perumusan kebijakan yang akomodatif terhadap aspirasi masyarakat daerah dapat dibangun, sehingga keberadaan otonomi daerah akan lebih bermakna dan akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme Aparatur Pemerintah Daerah (APD), melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategik secara benar, sehingga memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab-- yang dapat memperkokoh perekonomian daerah serta memperkuat persatuan-kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global.
Pada praktiknya di Indonesia—saya tidak akan membicarakan negara lain—mungkin pemakaian keuangan daerah masih kurang efisien. Uang yang seharusnya untuk pembangunan malah dipakai untuk makan oleh pejabat-pejabat di atas sana. Pada saatnya tiba di RT/RW yang tersisa hanya sekian persen dari yang sebenarnya. Hal itu mungkin bukan omong kosong. Saya pun baru menyadari. Sampai saat ini, fasilitas yang ada di kompleks perumahan saya hanyalah jalan yang sudah di aspal, WC umum yang kotor dan tidak terawatt, dan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang kurang berkualitas. Banyak tetangga rumah saya yang memilih menyekolahkan anaknya di TK dari pada di PAUD.
Saya berhasil memperoleh informasi, apabila seorang anak (usia tidak lebih dari tujuh tahun yang pasti, secara fisik atau psikis) tidak bisa mengikuti pelajaran, anak itu tak akan dibimbing sampai benar-benar bisa melainkan ditinggal. Dan saat tetangga saya yang kebetulan mempunyai anak yang pasif di PAUD (padahal sebenarnya kalau di rumah anak tersebut aktif bahkan bisa dibilang hyper-aktif) harus mengulang lagi pembelajaran anaknya di kelas yang sama tahun depan jika sang anak mendapat hasil progress yang jelek. Saya hanya bisa bengong[3] saat itu. Sistem pendidikan macam apa itu? Apakah tidak ada APBD untuk membayar pengajar yang lebih berkualitas dengan kurikulum yang lebih berbobot? Kemana saja APBD itu pak? Rumah saya terletak di Jakarta Pusat bagian Pusat (baca: Tanah Abang). Kalau daerah saya saja seperti ini bagaimana dengan daerah-daerah antah berantah yang jauh terpelosok dan terkucilkan di sana (baca: Irian Jaya) ?







Jadi kesimpulannya, otonomi daerah seharusnya bukan hanya sekedar teori dan sejarah atau  konsep, tapi juga dikembangkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dilihat dari landasan yuridis, telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Dengan otonomi, sebuah daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan aspirasi masyarakat, namun setiap orang pun memiliki wewenang untuk melaksanakan otonomi di daerahnya dengan didukung oleh Pemerintah Daerah alias PEMDA di permulaan. Jadi, tunggu apa lagi? Jangan takut! Manfaatkanlah kekuasaan otonom di daerah Anda dengan bijak.


***






Referensi:

Yasni, Sedarwati. (2010). Citizenship. Bogor. Penerbit Media Aksara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Budi Agustono. (2005). Desentralisasi Globalisasi dan Demokrasi Lokal. Jakarta. LP3ES.




[1] Indonesia (a), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 18.
[2] Budi Agustono, “Otonomi Daerah dan Dinamika Politik Lokal: Studi Kasus di Kabupaten
Deli Serdang, Sumatera Utara” dalam Desentralisasi Globalisasi dan Demokrasi Lokal, editor Jamil
Gunawan, (Jakarta: LP3ES, 2005), hlm. 170
[3] Dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar artinya melamun

Who Reads