Rabu, 03 Oktober 2012

Ini 3 Dia Hakim Agung yang Batalkan Vonis Mati Demi HAM

MA menganulir putusannya sendiri lewat PK. Dalam putusan tersebut, MA mengubah hukuman mati menjadi 15 tahun penjara bagi pemilik pabrik ekstasi, Hengki Samuel. Siapa saja hakim yang memutus perkara tersebut?


03 Oct, 2012
enclosure: image/jpg


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/589693/s/240f64d1/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A120C10A0C0A30C0A710A570C20A53130A0C10A0Cini0E30Edia0Ehakim0Eagung0Eyang0Ebatalkan0Evonis0Emati0Edemi0Eham/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya

Who Reads